Skip to content

KOMITE SEKOLAH INDONESIA DEN HAAG

Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah Indonesia Den Haag (SIDH) dibentuk dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di SIDH. Sebagai lembaga mandiri, SIDH diformalkan menjadi yayasan dengan nama resmi Stichting Komité Sekolah Indonesia Den Haag melalui akta notaris pada tahun 2017. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Komite SIDH bertugas untuk:

  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program sekolah, rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), kriteria kinerja sekolah, fasilitas pendidikan sekolah serta kerja sama sekolah dengan pihak lain;
  2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. Mengawasi pelayanan pendidikan di SIDH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja SIDH.
Komite SIDH yang bertugas saat ini adalah komite yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah Indonesia Den Haag Nomor: SK/065/SIDH/II/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pengurus Komite Sekolah Indonesia Den Haag Periode 2024-2027. Kepengurusan Komite SIDH periode 2024-2027 terdiri dari unsur orang tua/ wali siswa yang masih aktif, tokoh masyarakat, pakar pendidikan dengan susunan sebagai berikut.

SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH INDONESIA DEN HAAG

PERIODE 2024 – 2027 

SUMBANGAN DANA PENDIDIKAN (SDP)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, salah satu tugas Komite SIDH adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan, tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut berupa bantuan atau sumbangan yang di kenal sebagai Sumbangan Dana Pendidikan (SDP)

SDP ini akan digunakan untuk:

  1. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan
  2. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan
  3. Pengembangan sarana dan prasarana 
  4. Pembiayaan kegiatan operasional Komite SIDH yang dilakukan secara wajar

Penggunaan SDP untuk kegiatan dan operasional sekolah harus disetujui oleh Komite SIDH, dan dipertanggungjawabkan serta dilaporkan secara transparan kepada Komite SIDH. Komite SIDH mendukung partisipasi dan kolaborasi aktif dari para orang tua dan wali murid dalam memajukan pendidikan di SIDH. Bersama-sama, kita ciptakan lingkungan pendidikan yang berdaya dan berkualitas bagi perkembangan generasi penerus bangsa.

KONTAK KOMITE SIDH

Komite dapat dihubungi melalui surat elektronik dengan alamat:

komite@sekolahindonesia.nl pada Senin – Jumat pukul 09.00 – 16.00

Khusus pertanyaan seputar SDP mohon ditembuskan ke bendahara pada email bendaharakomite@sidh.nl